IPW Duga Ada Pencatutan Nama AKBP Bintoro di Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

IPW Duga Ada Pencatutan Nama AKBP Bintoro di Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Ficky Ramadhan • 30 January 2025 17:53

Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap adanya keterlibatan seorang pengacara atau pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia. Pengacara Evelin Dohar Hutagalung (EDH) diduga terlibat karena merupakan pengacara pertama dari dua tersangka pada kasus pembunuhan ini.

“Advokat EDH ini dilaporkan oleh kuasa hukum yang baru, Pahala Manurung, dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan dugaan TPPU,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Kamis, 30 Januari 2025.

Sugeng mengatakan, EDH turut menggelapkan mobil Lamborghini dan sejumlah uang yang menurut Arif Nugroho dijanjikan untuk diserahkan kepada polisi AKBP Bintoro selaku Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan kala itu.

Namun, kenyataannya, AKBP Bintoro diduga Sugeng hanya mendapatkan Rp 140 juta untuk status penangguhan penahanan. Jadi, dia meluruskan soal isu uang yang diterima tidak sampai miliaran rupiah.

“Bukan Rp 20 miliar, bukan Rp 17 miliar, bukan Rp 5 miliar. Hanya Rp 140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi, dugaan saya, nama polisi ini dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin,” ujarnya.
 

Baca juga: 

Dugaan Pemerasan Aparat, Pimpinan Polri Diminta tak Lindungi Bawahan



Sementara itu, kata Sugeng, EDH juga diduga menerima uang beberapa kali yang diperkirakan mencapai Rp 4,1 miliar dari tersangka Arif Nugroho dan keluarganya.

“Nama polisi ataupun Bintoro itu dicatut dugaan saya oleh Evelin, supaya dia (Evelin) bisa narik dana terus dari kliennya dengan menjual nama polisi. Bahwa polisinya akan begini, begitu dengan sejumlah uang,” ucapnya.

“Nah, itu adalah analisis saya membandingkan antara uang yang dikeluarkan oleh Arif Nugroho. Sementara itu, Bintoro cuma mendapat Rp 140 juta. Ya, nggak sebanding lah. Jadi, seperti itu namanya dicatut,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Eks pengacara Arif Nugroho (AN) alias Bastian, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan mobil mewah Lamborghini.

Evelin diduga meminta agar mobil tersebut dijual untuk menangani kasus yang sedang ditangani. Terlapor ini adalah pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro.

"Seperti yang baru disampaikan pak Kabid Propam terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini. Beberapa hari yang lalu tanggal 27 Januari 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 30 Januari 2025.

Korban adalah Arif Nugroho yang melapor melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung dengan nomor laporan Polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapor diduga melakukan dugaan penipuan atau penggelapan.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan Polisi Nomor LPB 612 tanggal 27 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)