Ilustrasi Polri. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 12 January 2025 13:37
Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terus menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap polisi yang terlibat pemerasan terhadap warga negara (WN) Malaysia yang menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Total 18 polisi sudah disidang dan dikenakan sanksi etik.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menuturkan sidang KKEP terakhir digelar di Polda Metro Jaya (PMJ). Namun, proses sidang tetap diasistensi Mabes Polri.
"Salah satu sidangnya memang di PMJ, khusus untuk level (satker pelanggar) yang di bawah Polda Metro. Kan ada Polsek, ada Polres, walaupun masih terkait soal-soal rangkaian peristiwa," kata Anam saat dikonfirmasi, Minggu, 12 Januari 2025.
Namun, Anam tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada sidang lagi di Mabes Polri. Hal itu, kata dia, tergantung perkembangan kasus tersebut.
"Di Mabes Polri pun juga begitu, masih tetap juga akan ada sidang. Jadi memang sidangnya akan simultan di Mabes dan PMJ," ujar anggota pengawas eksternal Polri itu.
Sebelumnya, ada 12 anggota yang disidang etik di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri. Kemudian, berlanjut dua polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran di Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 Januari 2025.
Lalu, bertambah empat polisi lagi menjalani sidang KKEP di Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 Januari 2025. Sehingga, genap total 18 polisi disidang etik.
Berikut daftar 18 polisi yang telah disidang etik:
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun.
14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun.
15. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, didemosi 8 tahun.
16. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, AKP Rio Hangwidya Kartika, didemosi 8 tahun.
17. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, didemosi 5 tahun demosi.
18. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Agung Setiawan, didemosi 6 tahun.
Pemerasan terjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Sebanyak 18 polisi yang terlibat dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. Divpropam Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban.