Ilustrasi. Medcom.id.
Jakarta: Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menyebut kasus pemerasan yang dilakukan belasan polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 memiliki unsur pidana yang sangat kuat. Hukuman buat para pelaku diharapkan lebih berat.
"Sehingga kami berharap memang tidak cukup dengan sanksi etik," kata Anam di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 10 Januari 2025.
Ia mengatakan Kompolnas memantau langsung sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota yang terlibat dalam pemerasan penonton DWP. Sidang KKEP itu berlangsung di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, sudah 14 polisi menjalani persidangan dan mendapatkan sanksi. Hari ini, empat polisi menjalani sidang kode etik di Polda Metro Jaya. Keempat polisi itu merupakan pelaksana pemerasan terhadap penonton DWP 2024.
"Kalau di Mabes kemarin struktur peristiwa lebih banyak siapa yang yang bertanggung jawab, perencanaannya bagaimana, terakhirnya bagaimana," ujarnya.
Total 14 polisi telah menjalani sidang etik
kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024. Sebanyak tiga di antaranya dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Lalu, empat polisi diberi sanksi demosi delapan tahun dan tujuh lainnya mendapat sanksi demosi lima tahun.
Berikut ini daftar 14 polisi yang telah disidang etik:
- Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.
- Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
- Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
- Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
- Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
- Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
- Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
- Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
- Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
- Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
- Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
- Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
- Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun.
- Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun.