Sidang Etik Kasus DWP Berlanjut di Polda Metro, 2 Polisi Didemosi

Ilustrasi Polri. Medcom.id

Sidang Etik Kasus DWP Berlanjut di Polda Metro, 2 Polisi Didemosi

Siti Yona Hukmana • 9 January 2025 19:56

Jakarta: Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus dilakukan kepada anggota yang diduga memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Ada dua polisi yang disidang di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari ini.

"Hari ini ada sidang di Polda Metro Jaya, atas nama Kompol JN dan AKP F," kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Januari 2025.

Bila merujuk daftar 34 anggota yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kompol JN adalah Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Dia dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

Sedangkan, AKP F merupakan mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan. Dia dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya. Keduanya dimutasi dalam rangka pemeriksaan.

Anam mengatakan sidang etik keduanya sudah selesai. Majelis sidang etik memutuskan Kompol JN didemosi lima tahun dan penempatan khusus (patsus) 30 hari.

"AKP F demosi delapan tahun dan patsus 30 hari," beber anggota pengawas eksternal Polri itu.

Anam mengungkapkan alasan sidang etik digelar di Polda Metro Jaya. Sebab, kedua terduga pelanggar bukan anggota Polda Metro Jaya. Sidang etik yang dilakukan di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, hanya dilakukan bagi anggota Polda Metro Jaya.

"Infonya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya. Nanti akan di PMJ semua yang level di bawah Polda. Namun, tetap asistensi Mabes," terang Anam.
 

Baca Juga: 

Briptu Dodi Didemosi 5 Tahun Usai Terbukti Peras Penonton DWP


Total 14 anggota dikenakan sanksi buntut kasus pemerasan terhadap 45 warga negara (WN) Malaysia, penonton konser DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Sidang etik terus dilakukan hingga 18 polisi terduga pelanggar dikenakan sanksi.

Ada 18 polisi diduga memeras penonton DWP. Mereka berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. Divpropam Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban setelah 18 polisi disidang etik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)