Eks Pejabat Ditjen Pajak Diduga Minta Gratifikasi ke MAP

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Eks Pejabat Ditjen Pajak Diduga Minta Gratifikasi ke MAP

Candra Yuri Nuralam • 27 February 2025 14:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa General Manager PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAP) Irlandia Mugi Prakoso (IMP) pada Rabu, 26 Februari 2025. Dia diminta menjelaskan soal dugaan adanya permintaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Mohamad Haniv ke kantornya.

“(Didalami terkait dengan permintaan uang yang dilakukan tersangka (Haniv) kepada para wajib pajak,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Februari 2025.

Tessa enggan memerinci jawaban Irla kepada penyidik, kemarin. Informasi itu juga didalami dengan memeriksa Direktur Utama Cakra Kencana Indah Felix Christian dan eks Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus I Ketut Bagiarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Tessa.

Kasus ini bermula ketika anak Haniv, Feby Pernama mau membuat acara fashion show. Dia memiliki bisnis pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv.
 

Baca juga: 

Kasus Gratifikasi Eks Pejabat Ditjen Pajak, KPK Panggil Petinggi Erajaya



Untuk membantu anaknya, Haniv meminta bantuan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Yul Dirga untuk dicarikan sponsorship untuk acara anaknya. Peragaan busana digelar pada 13 Desember 2025.

Haniv meminta bantuan Yul melalui e-mail. Dalam proposal yang dibuatnya, Feby disebut membutuhkan dana sebesar Rp150 juta.

Permintaan itu dikabulkan oleh sejumlah pihak. Dia diduga menerima uang sebesar Rp804 juta untuk kebutuhan peragaan busana anaknya. KPK juga mengendus adanya penerimaan dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.835.634. Jika ditotal gratifikasi Haniv senilai Rp21.560.840.634.

Dalam kasus ini, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)