Besok, Polri Tentukan Nasib Kasus TPPU Panji Gumilang

Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. (MI/Sumaryanto Bronto)

Besok, Polri Tentukan Nasib Kasus TPPU Panji Gumilang

Siti Yona Hukmana • 15 August 2023 09:36

Jakarta: Bareskrim Polri melanjutkan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang pada Rabu, 16 Agustus 2023. Ekpsose ini untuk menaikkan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Adapun rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu 16 agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip, Selasa, 15 Agustus 2023.

Ramadhan mengatakan penyidik telah memanggil 40 saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus TPPU pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu. Sebanyak 21 dari 40 saksi itu telah memberikan keterangan.

"Di antaranya 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dana dan 5 orang dari pihak yayasan, beber Ramadhan.

Sebanyak dua orang saksi dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dilakukan pemeriksaan pada Senin, 14 Agustus 2023. Selain itu, Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan dan ahli tindak pidana, ahli terkait TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri," ujar jenderal bintang satu itu.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggelar perkara kasus TPPU Panji pada Rabu, 9 Agustus 2023. Dalam ekspose itu ditampilkan oleh penyidik beberapa informasi dan bukti fakta.

Ekspose yang berlangsung delapan jam itu disimpulkan gelar dilanjutkan Rabu, 16 Agustus 2023. Penyidik membutuhkan waktu untuk bisa membuktikan bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana. Salah satunya dengan memeriksa saksi untuk mencari bukti.

Panji Gumilang sendiri telah diperiksa sebagai saksi selama delapan jam pada Senin, 7 Agustus 2023. Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Kemudian, membenarkan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintahnya. Pasalnya, rekening pribadi digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan, salah satunya menerima dana operasional sekolah (BOS).

Berdasarkan hasil analisa keuangan dari PPTK diduga ada sejumlah tindak pidana terjadi di YPI. Yakni dugaan tindak pidana yayasan, penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, dan penyalahgunaan zakat.

Untuk diketahui, Panji telah menjadi tersangka kasus penistaan agama. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.

Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)