Polres Sampang Usut Kasus Penyebaran Konten Asusila di Medsos

Aparat kepolisian Polres Sampang, Jawa Timur merilis penanganan kasus asusila oleh oknum warga di Mapolres Sampang, Seninm 25 Mei 2026. (ANTARA/ HO-Polres Sampang)

Polres Sampang Usut Kasus Penyebaran Konten Asusila di Medsos

Silvana Febiari • 26 May 2026 09:08

Sampang: Polres Sampang, Jawa Timur mengusut kasus penyebaran konten asusila di media sosial (medsos) yang dilaporkan warga Kecamatan Omben. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa flashdisk serta memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. 

"Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sebagaimana tertuang dalam laporan STTLP/82/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim," kata Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, dilansir dari Antara, Selasa, 26 Mei 2026. 

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi guna memperkuat proses penyelidikan. Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait untuk mengungkap peran dalam kasus tersebut.
 


Eko menuturkan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran video bermuatan asusila yang diduga melibatkan warga setempat. Penyidik kemudian melakukan penelusuran hingga mengamankan perangkat penyimpanan data yang diduga memuat konten tersebut.

"Hingga kini juga belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena proses penyelidikan masih berjalan dan menunggu hasil analisis digital forensik terhadap barang bukti," ungkapnya.

Sepanjang tahun 2026, Polres Sampang juga menangani sejumlah perkara lain terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Sebagian kasus telah masuk tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Polres Sampang menegaskan akan menangani seluruh perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya mengedepankan perlindungan terhadap korban dan proses pembuktian yang sah.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan konstruksi peristiwa secara utuh,” ucap Eko

Sebanyak empat orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini sejak laporan diterima. Eko membantah tudingan yang berkembang di masyarakat yang menyebutkan bahwa penyidikan kasus itu lambat.

"Bahwa terkait anggapan penanganan perkara lamban, saya rasa tidak. Penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi," ujarnya.


Ilustrasi. Foto: Medcom


Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo menuturkan, dari empat saksi yang dipanggil, dua orang telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan. Sementara dua saksi yang belum hadir karena berhalangan akan kembali dijadwalkan untuk dimintai keterangan, termasuk terlapor berinisial I.

"Untuk terlapor kita panggil minggu depan, jika tidak dipenuhi kita lakukan upaya paksa," tegasnya.

Menurutnya, saksi-saksi yang dipanggil merupakan orang-orang yang mengenal pelapor maupun terlapor. Keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Kasus penyebaran konten asusila di media sosial ini dilaporkan ke Mapolres Sampang pada 18 April 2026. Korban seorang perempuan dan terduga pelaku diduga memiliki hubungan khusus dengan yang bersangkutan.

(Silvana Febiari)