Polisi memeriksa pelaku penganiayaan petugas jaga perlintasan kereta api di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Rabu, 15 Juli 2026. (ANTARA/HO-Polres Garut)
Polres Garut Ciduk Empat Pengeroyok Petugas Perlintasan KA di Bandung
Silvana Febiari • 16 July 2026 09:24
Garut: Kepolisian Resor (Polres) Garut menciduk empat pengeroyok seorang petugas jaga perlintasan kereta api di wilayah Leuwigoong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Aksi mereka sempat direkam warga, kemudian ramai di media sosial.
"Keempat pelaku telah berhasil kami amankan bersama barang bukti," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Herman Saputra, dilansir dari Antara, Kamis, 16 Juli 2026.
Polres Garut bersama Tim Resmob Ditreskrimsus Polda Jabar langsung bergerak mencari pelaku setelah mendapatkan laporan dari korban Andika Tri Juliansyah (26) warga Kecamatan Cibatu, Garut, yang merupakan petugas penjaga pintu perlintasan kereta api PT KAI.
Hasil penyelidikan mengungkap identitas para pelaku hingga tim gabungan berhasil menangkap mereka di Bandung pada Selasa, 14 Juli 2026. Para pelaku yakni IS (44), AW (35), dan NK (59) warga Garut, serta DAM (31) warga Kota Bandung.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, pakaian, dan alas kaki yang digunakan saat kejadian melakukan penganiayaan.
Seluruh pelaku pengeroyokan dibawa ke Polres Garut untuk menjalani proses hukum. Mereka dimintai pertanggungjawaban atas penganiayaan terhadap petugas penjaga perlintasan kereta api.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, mendalami peran masing-masing, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Perlintasan kereta api di Garut, Jawa Barat. (Metro TV/ Iwan Gumilar)
Polisi berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan. Terlebih, terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat mematuhi aturan keselamatan di perlintasan kereta api. Masyarakat diminta menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.
Insiden penganiayaan itu terjadi di pos pintu perlintasan kereta api Leuwigoong, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong, Garut, Minggu siang, 12 Juli 2026.
Korban yang sedang bertugas menegur pelaku karena akan menerobos palang pintu yang sudah ditutup. Tindakan tersebut bisa membahayakannya maupun perjalanan kereta api.
Namun, teguran tersebut membuat pelaku tidak terima hingga mendatangi korban dan melakukan penganiayaan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala lalu melaporkannya kepada polisi.