Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah (FA). Foto: Dok. Antara.
Polri Tegaskan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah
Muhammad Adyatma Damardjati • 21 August 2026 22:01
Jakarta: Polri membantah tudingan tim kuasa hukum tersangka TPPU Febrie Adriansyah (FA) mengenai ketiadaan surat izin penggeledahan dari pengadilan. Surat tersebut dipastikan sudah ada.
"Ada dua penetapan pengadilan, baik dari Jakarta Selatan maupun dari Cibinong, Pengadilan Negeri Cibinong," tegas Kepala Biro Bantuan Hukum (Karobankum) Polri Brigjen Veris Septriyansyah usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Baca Juga :
Tanggapan tersebut disampaikan untuk mematahkan narasi pihak pemohon yang menyebut penyidik tidak mampu menunjukkan wujud fisik surat izin penggeledahan. Terutama untuk lokasi penggeledahan di kawasan Sentul, Bogor.
Veris memastikan seluruh dokumen perizinan dari pengadilan telah diserahkan secara resmi kepada majelis hakim tunggal sebagai alat bukti sah dari pihak termohon. "Dan itu (surat penetapan pengadilan) sudah kami serahkan kepada hakim," tambah Veris.
.jpg)
Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah (FA). Foto: Dok. Antara.
Terkait tuduhan operasi aparat melampaui yurisdiksi Polda Metro Jaya karena melakukan penggeledahan hingga ke wilayah Sentul, Veris menegaskan bahwa tindakan tersebut sah secara hukum. Pengejaran aset hasil kejahatan tidak terhalang oleh sekat wilayah administrasi selama mengantongi izin penetapan pengadilan setempat.
"Kaitan dengan penggeledahan di wilayah di luar wilayah kewenangan itu sah-sah saja karena aset ataupun benda barang yang berhubungan dengan tindak pidana itu ada di luar yurisdiksi kewenangan wilayah," papar Veris.
Dengan diserahkannya dokumen perizinan dari PN Jakarta Selatan dan PN Cibinong ke meja hijau, Polri memastikan rangkaian tindakan upaya paksa dalam penyidikan kasus TPPU tersebut telah menempuh prosedur hukum yang sah.