Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 25,2 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar

Barang bukti narkoba jenis sabu hasil penangkapan Polres Metro Jakarta Pusat dalam Operasi Nila Jaya 2026. Foto: ANTARA/HO-Polres Jakpus.

Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 25,2 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 21 September 2026 11:16

Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 25,2 kilogram senilai Rp30 miliar dalam Operasi Nila Jaya 2026. Pengungkapan berawal dari aksi kejar-kejaran di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, usai petugas mengejar tersangka S, 47, yang mengendarai sepeda motor.

"Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan personel kami di lapangan dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung, dalam keterangan resmi di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 21 September 2026.
 


Reynold mengungkapkan tersangka S ditangkap Tim Opsnal Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada 10 September 2026 sore setelah menjadi target penyelidikan. Polisi menegaskan terus memburu seluruh pihak yang terlibat hingga jaringannya terungkap tuntas.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar untuk merusak generasi muda di wilayah hukum Jakarta Pusat maupun sekitarnya," ujar Reynold.


Ilustrasi. Foto: Dok. Freepik.com.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama dua pekan dari kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Saat dibuntut, pelaku sempat berusaha mengecoh petugas dengan berganti kendaraan di kawasan Sawangan, Depok.

"Karena mencurigakan, tersangka kemudian memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga terjadi aksi kejar-kejaran," ujar Wisnu.

Setelah menghentikan laju kendaraan Yamaha NMAX milik tersangka, petugas menemukan 25 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto 25.236,4 gram (25,2 kg). Dari pemeriksaan awal, S mengaku hanya diperintah seseorang untuk membawa barang haram tersebut menuju wilayah Grogol, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya," kata Wisnu.

(Fachri Audhia Hafiez)