Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto MI Panca Syurkani.
Kautsar Widya Prabowo • 7 December 2023 09:21
Jakarta: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarat Rani Mauliani berharap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 tetap berlangsung. Hal ini terkait aturan pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Harapannya, apapun haknya masyarakat bisa tetap berlangsung tanpa ada gangguan, mudah-mudahan saja. Selama ini Gubernur DKI dipilih oleh masyarakat DKI," ujar Rani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Desember 2023.
Ia tidak menampik fakta bahwa penunjukan gubenur dan wakil gubernur oleh presiden menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Menurut Rani, kontroversi itu justru bisa menjadi masukan untuk DPR RI selaku inisiator RUU DKJ.
Politikus Gerindra itu menilai, soal penunjukan langsung itu pun masih bisa diubah. Sebab, peraturan tersebut baru sebatas rancangan saja.
"Dengan heboh-heboh ini, kan jadi banyak masukan dari masyarakat, siapa tahu bisa jadi evaluasi, begitu," jelasnya.
Rani mengaku tidak bisa langsung berkomunikasi dengan DPR RI terkait RUU DKJ. Namun, Rani akan berupaya bisa berkomunikasi melalui kader Gerindra yang menjadi anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas RUU DKJ.
"Ini drafnya baru kalau Jakarta tidak jadi ibu kota, (tetapi menjadi) DKJ, jadi mungkin kami investigasi dulu secara maksimal," sebutnya.
Diketahui, RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ yang diterima
Medcom.id.
Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.