KPK Gali Peran Pihak Lain dalam Kasus Korupsi di Situbondo

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Gali Peran Pihak Lain dalam Kasus Korupsi di Situbondo

Candra Yuri Nuralam • 4 September 2024 08:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan rasuah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo. Dua penyelenggara negara menjadi tersangka dalam kasus itu.

“Penyidiknya masih memperdalam (peran) pihak-pihak lain yang terkait di perkara dimaksud,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 4 September 2024.

Kasus di Situbondo berkaitan dengan dugaan rasuah berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa. Tidak ada pihak swasta yang jadi tersangka padahal ada kongkalikong proyek di sana.
 

Baca: Bupati Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN

Tessa menyebut pihaknya membuka peluang menambah tersangka dalam perkara itu. Kini, buktinya masih dicari.

“Jadi masih diperdalam, bukan tidak ada (keterlibatan pihak swasta),” ujar Tessa.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Dugaan yang digunakan yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.

Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)