Ibu Negara Iriana Jokowi. Foto: Dokumentasi Pemkab Banyuwangi.
Media Indonesia • 25 January 2024 17:42
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta merespons salam dua jari yang dilakukan Ibu Negara Iriana Joko Widodo (Jokowi) dari dalam mobil kepresidenan saat kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa, 23 Januari 2024. Bawaslu harus menegur Iriana.
"Bawaslu harus tetap memberikan teguran kepada istri pejabat bahwa ketika ikut serta dalam kampanye haram hukumnya menggunakan fasilitas negara," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati kepada Media Indonesia, Kamis, 25 Januari 2024.
Hal itu disampaikan Neni karena tak ada aturan secara eksplisit melarang seorang ibu negara berkampanye dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. Jika dibiarkan, kejadian tersebut dikhawatirkan bakal terulang.
"Jika didiamkan, maka berbagai cara akan terus dilakukan," ungkap dia.
Baca juga: PDIP Tak Kaget soal Pernyataan Jokowi Boleh Berpihak |