Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 2 December 2024 09:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Pengurusan izin di Blok Kaf kini diulik penyidik.
"Terkait dengan persidangan di perkaranya Maluku Utara, Pak AGK (Abdul Gani Kasuba), ini Blok Kaf dan beberapa Blok lainnya itu memang pengurusannya untuk mendapatkan izin itu Pak AGK ini selaku gubernur itu merekomendasi," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Senin, 2 Desember 2024.
Asep menjelaskan, perizinan pertambangan sejatinya dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, Abdul Gani bisa memberikan rekomendasi tergantung dengan penilaiannya.
"Izinnya tetap di ESDM, di Dirjen Minerba, nah ke Pak Gubernurnya rekomennya," ucap Asep.
Dalam perkara suap ini, Abdul Gani memanfaatkan mandat pemberian rekomendasi ke Kemterian ESDM untuk mendapatkan keuntungan sendiri. Tercatat, ada 37 perusahaan mendapatkan izin pertambangan melalui suap dengan jalur mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif, yang kini sedang menjalani persidangan.
“Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang,” ucap Asep.
Baca juga: Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Usut Korupsi di Ranah Militer |