Kronologi Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Berujung Diperiksa Polisi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra.

Kronologi Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Berujung Diperiksa Polisi

Siti Yona Hukmana • 9 October 2024 13:53

Jakarta: Polisi memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, untuk mengklarifikasi pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Alex diminta datang ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 11 Oktober 2024.

"Agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap saudara Alex Marwata telah dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Oktober 2024.

Perkara ini berawal ketika kasus Eko Darmanto flexing atau pamer harta kekayaan yang viral sekitar Februari-Maret 2023. Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa Eko dicopot dari jabatannya karena melakukan flexing terhitung mulai 2 Maret 2023.

Di saat bersamaan, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, LHKPN Eko tidak sesuai dengan gaya hidup mewah dari foto-foto flexing yang beredar.

Eko dipanggil KPK untuk melakukan klarifikasi pada 7 Maret 2023. Total Harta kekayaan Eko Darmanto sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Februari 2022 mencapai Rp15,7 Miliar.
 

Baca juga: 

Polda Metro Periksa Alexander Marwata pada 11 Oktober


Pertemuan keduanya berawal dari inisiatif Eko Darmanto. Eko mencari perlindungan karena sedang ramai kasus flexing yang dihadapi oleh Rafael Alun. Pertemuan keduanya pun disepakati ketika menjalani klarifikasi LHKPN di KPK.

Kemudian, dua orang yang merupakan lulusan STAN itu bertemu di Gedung KPK. Eko masuk gedung KPK melalui pintu belakang dan mengakses Lift pimpinan Lembaga Antirasuah.

Pertemuan yang direncanakan usai klarifikasi LHKPN Eko Darmanto itu untuk membentuk isu hanya sekadar ingin mengonfirmasi proses. Menurut pembelaan Alexander, pertemuan tersebut terjadi sebelum KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan.

Ia mengatakan bahwa tujuan pertemuan tersebut untuk melaporkan penyalahgunaan kewenangan atau kasus korupsi di tubuh Bea Cukai terkait dengan importasi emas, Hp, dan besi baja. Namun, Alex seakan tak mengindahkan Eko Darmanto yang berpotensi menjadi pihak yang berperkara di KPK.

Setelah pertemuan di gedung KPK, Alexander Marwata dan Eko Darmanto terus berkomunikasi hingga menjelang penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Eko ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Desember 2023 terkait dugaan gratifikasi.

Larangan pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang berpotensi berperkara telah diatur dalam Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)