Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 20 November 2024 09:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan jadwal pemanggilan ulang untuk anggota DPR Anwar Sadad (AS) dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Permintaan keterangan untuknya bakal dilakukan beberapa kali, yakni sebagai tersangka dan saksi.
“Kita akan panggil pada waktunya ya, nanti kalau penyidik sudah menyiapkan jadwalnya untuk saudara AS ini hadir, baik di perkara bersangkutan sendiri, maupun sebagai saksi di sprindik sprindik yang lain,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 20 November 2024.
Tessa belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Anwar. Namun, kata dia, keterangan legislator itu bisa dipakai untuk pemberkasan perkaranya, maupun tersangka lain yang belum ditahan.
“Kita akan sampaikan (perkembangannya) ke teman-teman,” ujar Tessa.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.
Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.