Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (paling kanan). Medcom.id/Theo
Candra Yuri Nuralam • 28 November 2023 17:36
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak pantas mendapatkan bantuan hukum. Firli sudah tidak lagi menjadi pimpinan aktif KPK.
"ICW mendesak KPK agar menghentikan pemberian bantuan hukum kepada tersangka tindak pidana korupsi, Firli Bahuri. Ada sejumlah alasan yang melatarbelakanginya. Pertama, Firli tidak berstatus sebagai Pimpinan KPK aktif," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 November 2023.
Kurnia menyebut pemberian bantuan hukum untuk Firli sangat bertolak belakang dengan tugas KPK yang memberantas korupsi. Pasalnya, Firli terlibat kasus dugaan
pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kedua, tindak pidana yang disangkakan terhadap dirinya adalah korupsi," ucap Kurnia.
Selain itu, ulah Firli sangat memalukan bagi KPK. Lembaga Antirasuah dinilai tidak perlu memberikan bantuan hukum bagi orang yang telah mencoreng namanya.
"Ketiga, akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh Firli, kepercayaan masyarakat semakin anjlok kepada KPK," ujar Kurnia.
ICW sepakat dengan Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango yang mengisyaratkan tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Firli karena instansinya tidak menoleransi perilaku koruptif. KPK diyakini bakal semakin tercoreng jika memaksakan membela purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.
"Jika bantuan hukum kepada Firli tetap diberikan, ICW mengusulkan perubahan nama KPK. Tidak lagi Komisi Pemberantasan Korupsi, akan tetapi Komisi Pembela Koruptor," kata Kurnia.
Sebelumnya, KPK berpotensi tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Lembaga Antirasuah menyatakan tidak akan menoleransi isu korupsi.
"Kami banyak mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 November 2023.
Nawawi mengatakan saat ini pemberian bantuan hukum untuk Firli masih dalam tahap pembahasan. Para komisioner membicarakan fasilitas tersebut hari ini.
"Pada materi apakah kami akan memberikan pendampingan hukum kepada Pak Firli setelah fase pemberhentian sementara ini belum sempat. Besok kami akan agendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang bersangkutan (Firli) atau tidak," ucap Nawawi.