Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis lepas kasus dugaan korupsi pengurusan izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis, 27 Maret 2025. Memori kasasi telah diterima Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 9 April 2025.
"Dalam perkara ini juga bahwa jaksa penuntut umum sudah mengajukan memori kasasinya dan itu sudah diterima pihak pengadilan per tanggal 9 April 2025," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.
Harli menyebut vonis lepas kasus dugaan korupsi ekspor bahan baku minyak goreng itu diketuk palu pada Rabu, 19 Maret 2025. Kemudian, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi pada 27 Maret 2025.
Sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), jaksa penuntut umum diberikan waktu 14 hari setelah putusan dibacakan dan diterima. "Jadi kalau kita runut, 9 April ke 27 Maret itu masih dalam kurun waktu 14 hari. Jadi sesuai dengan hukum acara, sesuai dengan KUHAP," ungkap Harli.
Di sisi lain, Harli menyebut
kasus suap vonis lepas CPO dijadikan salah satu pertimbangan Kejagung dalam mengajukan pengajuan kasasi. Sebab, sesuai hukum acara pidana bahwa setidaknya ada tiga alasan mengajukan kasasi.
Seperti misalnya hakim dalam memutus atau memeriksa perkara itu berdasarkan hukum atau tidak. Kemudian, ada pelanggaran terhadap hukum formal yang dilakukan atau ada melebihi kewenangan. Harli mengatakan dalam hal ini jaksa melihat majelis hakim dalam menyatakan perkara lepas demi hukum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang tidak sesuai dengan hukum.
"Saya kira ini kan sudah notoire, sudah fakta yang tidak bisa terbantahkan, bahwa ini sedang disidik. Terkait dengan adanya dugaan suap maupun gratifikasi, bahwa ini nanti akan dipertimbangkan, saya kira nanti kita lihat perkembangannya," pungkas Harli.
Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp60 miliar di kasus vonis lepas korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO bahan baku minyak goreng. Dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan hakim yakni Djumyanto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sementara tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso, dan Ariyanto sebagai advokat atau pengacara. Tujuh tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Selain itu, penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti. Antara lain berupa uang Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD), serta puluhan kendaraan mewah.