Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 26 February 2025 09:40
Jakarta: Polri membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bahrain. Ketiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH.
"SG berperan sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Kombes Amingga P.M dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Februari 2025.
Tersangka RH merupakan Direktur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Perannya, mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang korban, serta mengarahkan proses keberangkatan.
"NH, Staf LPK yang mengurus dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban," ungkap Aminnga.
Amingga mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. Dia meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi.
"Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah, agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi," tegas Amingga.
Baca Juga:
Imigrasi Banda Aceh Cegah TPPO, Tunda Keberangkatan 54 Calon Penumpang ke Malaysia |