Ini Peran 3 Tersangka Perdagangan Orang ke Bahrain

Ilustrasi. Medcom

Ini Peran 3 Tersangka Perdagangan Orang ke Bahrain

Siti Yona Hukmana • 26 February 2025 09:40

Jakarta: Polri membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bahrain. Ketiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH.

"SG berperan sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Kombes Amingga P.M dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Februari 2025.

Tersangka RH merupakan Direktur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Perannya, mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang korban, serta mengarahkan proses keberangkatan.

"NH, Staf LPK yang mengurus dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban," ungkap Aminnga.

Amingga mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. Dia meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi.

"Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah, agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi," tegas Amingga.
 

Baca Juga: 

Imigrasi Banda Aceh Cegah TPPO, Tunda Keberangkatan 54 Calon Penumpang ke Malaysia


Pengusutan terhadap jaringan TPPO ini masih terus dikembangkan. Polri berkomitmen menindak tegas pelaku perdagangan orang yang merugikan warga negara Indonesia.

Kasus perdagangan orang ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel oleh pelaku, namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Amingga mengatakan para pelaku merekrut korban melalui LPK dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.

Setelah itu, pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti. Antara lain enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit handphone, satu laptop, dua buku tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.

Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)