Polri Tunggu Putusan MK soal Rekrutmen Harus S1

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Metrotvnews.com/Siti Yona

Polri Tunggu Putusan MK soal Rekrutmen Harus S1

Siti Yona Hukmana • 26 August 2025 01:54

Jakarta: Mabes Polri merespons gugatan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat penerimaan anggota kepolisian minimal lulusan Strata 1 atau S1. Korps Bhayangkara menunggu putusan MK.

"Artinya, semua ada mekanismenya dan itu menjadi hak konstitusi, kita tunggu saja di sini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 25 Agustus 2025.

Trunoyudo mengatakan harapan masyarakat terhadap Polri sangat tinggi. Namun, masukan itu telah ditempuh secara konstitusi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut telah memerintahkan seluruh jajaran untuk menerima kritikan dan saran dari masyarakat. Hal itu sebagai upaya Polri menjadi lembaga yang modern.

"Di antaranya, menerima masukan-masukan dan segala menurut kajian-kajian yang memang ini menjadi tuntutan masyarakat," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Baca Juga: 

Hari Konstitusi Momentum Memperkuat Komitmen Kehidupan Berbangsa yang Berkeadilan

Gugatan ini diajukan Leon Maulana Mirza Pasha dan Zidane Azharian Kemalpasha. Menurut kedua pemohon, polisi lulusan SMU sederajat memiliki pemahaman hukum minim atau bersumber daya manusia (SDM) rendah.

Dalam Pasal 21 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur tentang persyaratan umum penerimaan Polri, menetapkan pendidikan minimal bagi calon anggota kepolisian adalah SMU atau sederajat. Beleid itu menurut para pemohon mengabaikan korelasi esensial antara latar belakang pendidikan dan kompetensi substantif, yang diperlukan dalam menjalankan fungsi kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab.

Menurut para pemohon, fungsi kepolisian tidak lagi hanya bersifat fisik dan administratif. Melainkan, juga menuntut penguasaan keilmuan yang bersifat khusus, seperti ilmu hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik sebagaimana dilakukan dalam pendidikan S1.

Pemohon memandang bila Pasal 21 ayat (1) itu dipertahankan, maka bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebab, Pasal 30 Ayat (4) telah mengamanatkan peran Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Namun, di lapangan, masih ditemukan ketidaktahuan terhadap norma-norma hukum acara pidana, ketidaktepatan menilai unsur-unsur tindak pidana, hingga kekeliruan prosedural yang berulang dilakukan polisi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)