KPK Minta Tan Heng Lok Berikan Jaminan Atas Proyek Fiktif di PT INTI

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Minta Tan Heng Lok Berikan Jaminan Atas Proyek Fiktif di PT INTI

Candra Yuri Nuralam • 8 May 2025 14:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok (THL) pada Rabu, 8 Mei 2025. Dia diminta memberikan informasi terkait pengadaan fiktif dalam kasus dugaan rasuah dalam proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.

"Saksi didalami pengetahuannya terkait proses pengadaan yang diduga fiktif," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Mei 2025.

KPK enggan memerinci jenis proyek fiktif yang ditanyakan kepada Tan. Dia diminta memberikan jaminan untuk pengembalian dana.

"Selain itu, saudara THL juga dimintai keterangan terkait jaminan pembayaran untuk pengadaan tersebut," ucap Budi.
 

Baca juga: UU BUMN Baru, KPK Tak Bisa 'Sentuh' Petinggi BUMN

KPK tengah mengusut dugaan rasuah pengadaan komputer dan laptop di PT INTI Persero. Negara ditaksir merugi Rp180 miliar dalam perkara itu.

Namun, penghitungan itu belum final. Sebab, datanya didasari hasil temuan KPK di tahap penyelidikan.

Kini, KPK masih mencari bukti untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Penyidik belum menentukan tersangka dalam kasus itu. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)