Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 8 May 2025 14:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok (THL) pada Rabu, 8 Mei 2025. Dia diminta memberikan informasi terkait pengadaan fiktif dalam kasus dugaan rasuah dalam proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.
"Saksi didalami pengetahuannya terkait proses pengadaan yang diduga fiktif," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Mei 2025.
KPK enggan memerinci jenis proyek fiktif yang ditanyakan kepada Tan. Dia diminta memberikan jaminan untuk pengembalian dana.
"Selain itu, saudara THL juga dimintai keterangan terkait jaminan pembayaran untuk pengadaan tersebut," ucap Budi.
Baca juga: UU BUMN Baru, KPK Tak Bisa 'Sentuh' Petinggi BUMN |