Viral Pemain Ketipung di Klaten Dikeroyok, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Tangkapan layar peristiwa pengeroyokan pemain ketipung di sebuah acara resepsi di Klaten.

Viral Pemain Ketipung di Klaten Dikeroyok, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Triawati Prihatsari • 1 October 2025 21:14

Klaten: Video pengeroyokan pemain ketipung di acara hajatan viral. Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Klaten. 

Dalam video yang beredar, salah satu pelaku tampak mengayunkan kursi ke arah korban. Beberapa orang lainnya kemudian berdatangan mengerumuni korban pengeroyokan.

Dalam narasi unggahan video ditulis, “Kejadian memprihatinkan lagi dialami oleh seniman. Menurut informasi: Acara resepsi di tanggal 28 September 2025 jamm 16.00. Saat itu penyanyi ditampar seseorang yang tidak diketahui (teman manten). Lalu geger. Sudah kondusif, acara dilanjut Sampai jam 16.00. Lalu mas manten meminta tambah bonus lagu, kita sepakat 3 lagu lagi dijawab oke. Selesai acara terjadilah pengroyokan tersebut di desa  tambak, gemblegan, kec kalikotes ,kab klaten”.

Peristiwa itu terjadi di salah satu resepsi pernikahan di Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Klaten. Kasi Humas Polres Klaten, AKP Suwoto mengatakan, pihaknya telah menangkap dan menetapkan vira dalam peristiwa tersebut. 

Baca juga: 

2 Polisi Saling Cekcok di Klub Malam, Seorang Kena Bacok


Ketiga tersangka yaitu EA, 35, warga Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes. Kemudian AI, 32, warga Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, serta AR, 32, warga Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan.

Peristiwa terjadi di acara resepsi pernikahan salah satu warga yang mengundang hiburan organ tunggal, pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Awalnya, acara berlangsung lancar, hingga terjadi perselisihan antara pelaku dengan pemain ketipung. Kemudian pemain musik ini dipukul menggunakan kursi merah. Diduga para pelaku dalam pengaruh miras saat peristiwa terjadi," ujar Siwoto, Rabu, 1 Oktober 2025.

Sementara itu, korban, RW, 23, warga Desa Gumulan, Kecamatan Klaten Tengah, mengalami luka di pelipis sisi kanan. RW merupakan pemain ketipung dari organ tunggal pengisi hiburan dalam acara tersebut.

“Korban dibawa ke RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten dan menjalani rawat jalan,” terang Suwito. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)