Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian. Foto: Dok Metrotvnews.com
Despian Nurhidayat • 13 April 2025 16:44
Jakarta: Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai rencana pemberlakuan kembali sistem penjurusan di jenjang SMA perlu dikaji secara matang dan menyeluruh. Sebab, kebijakan ini bakal memiliki implikasi yang luas.
"Baik terhadap proses pembelajaran, kesiapan infrastruktur, maupun pengembangan potensi peserta didik," kata Hetifah saat dihubungi, Minggu, 13 April 2025.
Komisi X DPR mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan evaluasi berbasis data serta menyampaikan kajian akademik dan empiris mengenai urgensi dan efektivitas penjurusan sejak kelas X.
"Salah satu perhatian utama kami adalah pada aspek perkembangan peserta didik. Di usia SMA, khususnya di kelas X, siswa masih berada dalam masa eksplorasi minat dan bakat," tegas Hetifah.
Dia berpendapat memberikan penjurusan terlalu dini dikhawatirkan akan membatasi ruang belajar mereka. Sekaligus, memaksa pilihan yang belum tentu sesuai dengan potensi jangka panjang.
Hal ini juga berpotensi bertentangan dengan semangat Kurikulum Merdeka yang selama ini mendorong fleksibilitas dan pemilihan mata pelajaran sesuai minat siswa. Pada tahun ajaran 2022, kata dia, sudah sekitar 50 persen satuan pendidikan menerapkan Kurikulum Merdeka. Pada tahun ajaran 2024, tingkat penerapan Kurikulum Merdeka sudah mencapai 90-95 persen untuk SD, SMP, dan SMA/SMK.
"Namun, kebijakannya justru akan berbalik pada kebijakan untuk pemberlakuan kembali penjurusan di SMA oleh menteri yang baru,” kata dia.
Baca juga: Wacana Kembalinya Penjurusan di SMA Dianggap Kemunduran bagi Pendidikan Indonesia |