Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 17 March 2025 09:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meninggal. Lembaga Antirasuah mau membahas uang pengganti dan pidana denda yang sudah diputuskan dalam perkaranya.
“Dan tentunya juga mekanisme-mekanisme yang ada, penagihan uang pengganti dan lainnya, kita juga akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Asep mengatakan, pengembalian kerugian negara atas tindak pidana rasuah untuk terpidana atau terdakwa yang sudah meninggal merupakan urusan jaksa pengacara negara. Itu, berada di Kejagung.
KPK memastikan tidak akan langsung melepas perkara Abdul Gani meski sudah meninggal. Sebab, pengadilan memerintahkan kerugian negara dalam kasus Abdul Gani bisa dikembalikan.
“Yang terpenting adalah uang negara yang kita duga dikorupsi oleh yang bersangkutan, itu harus bisa kita tarik kembali,” ucap Asep.
Baca juga: Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia |