Ilustrasi. Medcom
Achmad Zulfikar Fazli • 22 July 2025 07:03
Jakarta: Sejumlah artikel di Kanal Nasional Metrotvnews.com menjadi yang terpopuler pada Selasa, 22 Juli 2025. Mulai dari kebakaran yang terjadi di Panjaringan, Jakarta Utara, hingga Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka.
Kebakaran terjadi di Jalan Muara Baru Raya, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) pada Minggu, 20 Juli 2025, siang. Sedikitnya enam bangunan terbakar dan satu orang ditemukan tewas di lokasi.
Titik awal api diketahui berasal dari salah satu rumah makan. Kasiop Sudin Gulkarmat Jakut Gatot Sulaiman membenarkan kebakaran yang menghanguskan enam kios dan satu rumah tinggal telah memakan korban jiwa.
Korban tewas bernama Irwan, 22, yang merupakan anak pemilik warung makan. Korban ditemukan petugas di kamar tidur.
Baca Juga:
Rano Karno Tinjau Korban Kebakaran Tebet |
Selengkapnya baca di sini
Kopral Kepala (Kopka) Bazarsah, terdakwa kasus tragedi sabung ayam yang menewaskan tiga anggota Polri di Kabupaten Way Kanan, Lampung, dituntut hukuman mati. Bazarsah juga dipecat dari TNI.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perjudian,” kata Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butarbutar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin 21 Juli 2025.
Letkol Darwin menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP sehingga layak dijatuhi pidana mati. Ia juga menuntut agar Bazarsah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer karena telah mencemarkan nama baik institusi.
Selengkapnya baca di sini
Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta.
Penetapan tersangka ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Aria Sandy. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan sejak Januari 2025.
"Berawal dari pengaduan masyarakat tertanggal 26 Agustus 2024 kemudian dilakukan penyelidikan, dan ditingkatkan ke penyidikan sesuai dengan laporan polisi tertanggal 20 Januari 2025," kata Aria saat dikonfirmasi, Senin, 21 Juli 2025.
Baca Juga:
Hak Imunitas Advokat Dinilai Tak Perlu Masuk KUHAP, Cukup Diatur Undang-Undang |
Selengkapnya baca di sini