Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. MI/Adam Dwi
Devi Harahap • 10 September 2025 17:03
Jakarta: Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi ini akan menjadi instrumen efektif untuk meminimalisir fenomena flexing atau pamer kekayaan yang kerap dilakukan pejabat maupun keluarganya.
“Undang-Undang Perampasan Aset akan meminimalisir terjadinya flexing yang dilakukan para pejabat dan keluarganya, entah istri, anak, maupun menantunya,” ujar Yudi saat dikonfirmasi, Rabu, 10 September 2025.
Yudi menjelaskan praktik flexing biasanya berkaitan erat dengan harta yang tidak wajar atau aset yang diperoleh dari tindak pidana. Melalui RUU ini, kata dia, negara akan memiliki dasar hukum untuk menyita dan merampas harta yang tidak sesuai dengan profil kekayaan pejabat.
“Flexing itu kan selalu terkait dengan aset atau perjalanan mewah yang tidak sesuai dengan profil pejabat negara. Nah, RUU ini bisa menjadi solusi karena menyasar harta yang tidak wajar maupun yang berasal dari tindak pidana,” tegas Yudi.
Baca Juga:
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini |