Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 12 September 2025 07:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), selama 30 hari. Sudah dua kali penahanan mereka diperpanjang.
“Karena memang proses penyidikannya juga masih berjalan, masih dibutuhkan pemeriksaan terhadap para tersangka, para saksi, ataupun pihak-pihak lainnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 September 2025.
KPK masih membutuhkan keterangan para tersangka sebelum kasus ini naik ke persidangan. Salah satunya, terkait aset-aset yang sudah dibeli pakai uang hasil peras.
“Dan penyidik juga masih terus melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang terkait, ataupun yang diduga berasal dari dugaan pemerasan,” ucap Budi.
Baca: Pemerasan Tenaga Kerja Asing, KPK Sebut Tersangka Kerap Minta THR |