Masa Penahanan Tersangka Pemerasan TKA Diperpanjang KPK

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Masa Penahanan Tersangka Pemerasan TKA Diperpanjang KPK

Candra Yuri Nuralam • 12 September 2025 07:16

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), selama 30 hari. Sudah dua kali penahanan mereka diperpanjang.

“Karena memang proses penyidikannya juga masih berjalan, masih dibutuhkan pemeriksaan terhadap para tersangka, para saksi, ataupun pihak-pihak lainnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 September 2025.

KPK masih membutuhkan keterangan para tersangka sebelum kasus ini naik ke persidangan. Salah satunya, terkait aset-aset yang sudah dibeli pakai uang hasil peras.

“Dan penyidik juga masih terus melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang terkait, ataupun yang diduga berasal dari dugaan pemerasan,” ucap Budi.
 

Baca: Pemerasan Tenaga Kerja Asing, KPK Sebut Tersangka Kerap Minta THR

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Sebanyak tujuh sisanya, yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)