Pemerasan Tenaga Kerja Asing, KPK Sebut Tersangka Kerap Minta THR

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Pemerasan Tenaga Kerja Asing, KPK Sebut Tersangka Kerap Minta THR

Candra Yuri Nuralam • 12 September 2025 06:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tersangka dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA), kerap meminta diberikan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan swasta. Sejumlah saksi sudah diperiksa mendalami informasi itu.

“Penyidik mendalami terkait penerimaan uang resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, di mana uangnya diduga berasal dari para agen TKA,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 September 2025.

Uang itu sudah dinikmati oleh para tersangka dalam kasus ini. Menurut Budi, sebagian sudah berubah menjadi aset.

“Penyidik juga mendalami pembelian-pembelian aset oleh tersangka,” ucap Budi.
 

Baca: Tanah 4,7 Hektare terkait Pemerasan TKA Disita KPK

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Sebanyak tujuh tersangka lain, yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)