Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 12 September 2025 06:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tersangka dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA), kerap meminta diberikan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan swasta. Sejumlah saksi sudah diperiksa mendalami informasi itu.
“Penyidik mendalami terkait penerimaan uang resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, di mana uangnya diduga berasal dari para agen TKA,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 September 2025.
Uang itu sudah dinikmati oleh para tersangka dalam kasus ini. Menurut Budi, sebagian sudah berubah menjadi aset.
“Penyidik juga mendalami pembelian-pembelian aset oleh tersangka,” ucap Budi.
Baca: Tanah 4,7 Hektare terkait Pemerasan TKA Disita KPK |