Tanah 4,7 Hektare terkait Pemerasan TKA Disita KPK

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Tanah 4,7 Hektare terkait Pemerasan TKA Disita KPK

Candra Yuri Nuralam • 3 September 2025 11:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 bidang tanah, diduga terkait dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Luas keseluruhan lahan yang disita mencapai 4,7 hektare.

"Penyidik melakukan penyitaan atas tanah sejumlah 18 bidang, dengan total luas 4,7 hektare," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 September 2025.

Budi mengatakan penyitaan dilakukan pada Selasa, 2 September 2025. Lokasi lahan itu ada di Karanganyar, Jawa Tengah.

Aset itu milik tersangka dalam perkara ini. Namun, kata Budi, berkas kepemilikannya disamarkan para tersangka.
 

Baca: KPK Sita Empat Aset Tersangka Pemerasan TKA di Kemnaker

"Aset-aset yang diatasnamakan keluarga dan kerabat tersebut, diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan oleh tersangka saudara JS dan saudarq H, yang diterimanya dari para agen TKA," ucap Budi.

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)