Tangkapan layar video King Abdi MCI promosi toko miras di Kota Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 18 July 2025 07:59
Malang: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan bahwa toko minuman keras (miras) yang dipromosikan oleh jebolan MasterChef Indonesia Season 10, Amrizal Nuril Abdi atau King Abdi, melalui video tidak mengantongi izin resmi untuk beroperasi. Video promosi itu viral dan beredar di sejumlah grup WhatsApp (WA).
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang. Disnaker-PMPTSP menyatakan bahwa toko tersebut belum pernah mengajukan izin usaha untuk menjual minuman beralkohol.
“Sama sekali belum ada pengajuan izin ke kami. Tiba-tiba buka dan bikin konten yang bikin gaduh kemarin,” kata Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, Kamis, 18 Juli 2025.
Menanggapi video tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat turut angkat bicara. Ia membenarkan bahwa toko yang berada di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) itu tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan.
“Tidak ada izinnya. Tadi (kemarin) pagi Satpol PP sudah ke lokasi, toko tutup dan izinnya terdaftar sebagai toko HP,” ujar Wahyu kepada awak media.
Wahyu juga memastikan bahwa pemilik toko telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh aparat. Ia menilai promosi miras secara terbuka melalui media sosial merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku di Kota Malang.
“Yang akan kita permasalahkan itu iklannya,” tegas Wahyu.
Toko miras yang sempat menjadi sorotan publik itu bernama toko Sari Jaya 25. Toko itu sudah tidak lagi beroperasi.
Sebelumnya, antan peserta MasterChef Indonesia Season 10, Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi, baru-baru ini mempromosikan sebuah toko minuman keras (miras) yang baru dibuka di Kota Malang, Jawa Timur. Promosi itu terlihat dalam sebuah video yang beredar di sejumlah grup WhatsApp (WA).
Dalam video berdurasi hampir tiga menit itu, King Abdi tampak mempromosikan sebuah toko miras yang baru berdiri di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) Kota Malang. Video tersebut juga menampilkan eksplorasi berbagai jenis produk minuman keras dan promosi harga yang ditawarkan oleh toko.
Tak ayal, konten ini segera memicu kecaman luas. Pasalnya, konten yang kini viral tersebut dinilai melanggar norma dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.