Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 17 July 2025 16:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dari pihak swasta Muhammad Aufar Hutapea (MAH) beberapa waktu lalu. Dana itu berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
“Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Juli 2025.
Aufar merupakan developer pembangunan apartemen. Uang itu hasil jual beli aset antara Aufar dan Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW), yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Sumber uang diketahui dari tersangka GW yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH,” ujar Budi.
Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan Katalis |