KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan Katalis

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan Katalis

Candra Yuri Nuralam • 17 July 2025 15:23

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan informasi terbaru soal kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero). Sebanyak empat orang dijadikan tersangka.

"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Juli 2025.

Keempat tersangka itu, yakni Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW), pegawai Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG), Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto (CD), dan pihak swasta Alvin Pradipta Adiyota (APA).

"KPK akan terus memberikan update perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," ucap Budi.
 

Baca Juga: Kejagung Terima Hasil Audit BPK Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Dugaan rasuah dalam pengadaan katalis terjadi pada 2012-2014. KPK enggan membeberkan kronologi kasusnya.

Para tersangka diyakini menerima gratifikasi sampai belasan miliar rupiah. Penyidik juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenhukman untuk mencegah empat orang ke luar negeri terkait kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)