Candra Yuri Nuralam • 6 June 2025 11:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terjadi sejak 2012. Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
“Dari hasil pemeriksaan yang KPK laksanakan, memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Jumat, 6 Juni 2025.
Budi menjelaskan KPK menemukan aliran dana terkait pemerasan itu sejak 2019. Namun, sejumlah saksi yang diperiksa menyatakan praktik kotor itu sudah terjadi sejak 2012.
Sektor pekerjaan yang diperas oleh para tersangka tidak ditarget. Namun, sebagian TKA yang dimintai uang bekerja di sektor pertambangan.
“Pihak-pihak yang merasa dirugikan, pihak-pihak yang diperas ini karena merasa di bidang pertambangan yang mempunyai income besar, sehingga, tidak keberatan melakukan penyetoran uang-uang kepada oknum-oknum di Kemnaker,” ucap Budi.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan
tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.