Antisipasi Demo Buruh, Rupiah Diramal Bakal Melemah Hari Ini

Ilustrasi mata uang rupiah dan dolar AS. Foto: MI/Usman Iskandar.

Antisipasi Demo Buruh, Rupiah Diramal Bakal Melemah Hari Ini

Husen Miftahudin • 28 August 2025 09:40

Jakarta: Nilai tukar (kurs) rupiah pada pembukaan perdagangan hari ini tidak mengalami perubahan, enggan melawan kedigdayaan dolar Amerika Serikat (AS).

Mengutip data Bloomberg, Kamis, 27 Agustus 2025, rupiah hingga pukul 09.22 WIB berada di level Rp16.368 per USD. Mata uang Garuda tersebut masih berada di posisi yang sama dari level penutupan pada perdagangan hari sebelumnya.

Sementara menukil data Yahoo Finance, rupiah pada waktu yang sama berada di level Rp16.350 per USD. Analis pasar uang Ibrahim Assuaibi memprediksi rupiah akan kembali melemah.

"Untuk perdagangan hari ini, mata uang rupiah fluktuatif namun ditutup melemah di rentang  Rp16.360 per USD hingga Rp16.420 per USD," jelas Ibrahim.
 

Baca juga: Sore Ini, Rupiah Jatuh ke Rp16.300-an per Dolar AS
 

Trump copot gubernur Fed hingga tarif AS untuk India


Ibrahim mengungkapkan pergerakan nilai tukar rupiah pada hari ini dipengaruhi oleh sentimen Presiden AS Donald Trump yang mengatakan Gubernur Fed Lisa Cook akan segera dicopot dari jabatannya atas tuduhan penipuan hipotek. Cook dan Fed berpendapat Trump tidak memiliki wewenang atas pemecatan tersebut.

Cook mengindikasikan ia tidak akan mundur dari jabatannya dan akan menentang upaya pemecatannya di pengadilan, dengan alasan Trump tidak memiliki alasan untuk memecatnya. Fed juga menyuarakan hal yang sama.

"Namun, upaya Trump untuk memecat Cook memicu kekhawatiran yang lebih luas atas campur tangan politik di Fed, yang secara tradisional tetap independen dari pemerintah," papar Ibrahim.

Gagasan ini menjadi perhatian utama pasar, mengingat The Fed telah mempertahankan sikap yang relatif hati-hati terhadap pelonggaran lebih lanjut, dengan alasan kekhawatiran atas dampak inflasi dari tarif Trump. Meskipun Powell mengisyaratkan keterbukaannya terhadap penurunan suku bunga pada September, ia masih belum terlalu berkomitmen terhadap langkah tersebut.

Selain itu, utusan khusus AS Steve Witkoff mengatakan ia akan bertemu dengan perwakilan Ukraina di New York minggu ini, menambahkan Washington juga sedang berunding dengan Rusia dalam upaya mengakhiri perang.

Selain itu, rencana AS untuk mengenakan tarif tambahan sebesar 25 persen pada ekspor India sehingga totalnya menjadi 50 persen dan termasuk yang tertinggi yang dikenakan oleh Washington, membuat para pedagang ragu-ragu mengenai arah pasar. Trump mengatakan tarif yang lebih tinggi tersebut merupakan akibat dari pembelian minyak Rusia oleh India.


(Ilustrasi kurs rupiah terhadap dolar AS. Foto: MI/Susanto)
 

Pasar antisipasi demo buruh


Ibrahim menambahkan para pelaku pasar keuangan mengantisipasi demonstrasi buruh pada hari ini, Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi demo buruh di Jakarta akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta, yang diikuti oleh sekitar 10 ribu buruh dari berbagai wilayah. Aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar.

Sejumlah tuntutan pun disuarakan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja. Pertama adalah menolak upah murah, yang mencakup tuntutan kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen pada 2026. Perhitungan ini dilakukan berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1 persen sampai 5,2 persen. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Tuntutan kedua adalah penghapusan outsourcing. Berdasarkan putusan MK, praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu di luar pekerjaan inti. Namun, pihaknya memandang praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.

Oleh karenanya, buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 dicabut. Tuntutan berikutnya berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan, yang mana buruh menuntut adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak).

Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan, sehingga buruh menuntut agar terdapat kenaikan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Pihaknya pun meminta agar pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon dihapus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)