Pemerintah Masih Kaji Putusan MK Soal Pemilu Sembari Tunggu Arahan Presiden Prabowo

Mensesneg Prasetyo Hadi. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo

Pemerintah Masih Kaji Putusan MK Soal Pemilu Sembari Tunggu Arahan Presiden Prabowo

Kautsar Widya Prabowo • 1 July 2025 21:44

Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan pemerintah belum menentukan sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan Pemilu nasional dan daerah. Pemerintah masih mengkaji putusan MK tersebut sambil menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kami membentuk satu tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin itu, karena putusan tersebut membawa implikasi yang memang harus dipertimbangkan," ujar Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 1 Juli 2025.

Pras, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa setelah proses pengkajian rampung, pihaknya akan meminta pandangan sekaligus arahan dari Presiden Prabowo.

"Beri kami waktu, kami akan meminta petunjuk dari Bapak Presiden setelah hasil analisis dari kementerian selesai," tuturnya.
 

Baca juga: Lemhannas Kaji Dampak Pemisahan Pemilu dan Pilkada

Namun, Pras memastikan pemerintah menghormati putusan MK. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti putusan tersebut.

"Kami menghormati dan tentu pemerintah tidak akan tinggal diam, dalam arti pemerintah akan menganalisis putusan MK," imbuhnya.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan Pileg DPR, DPD, dan Pilpres tetap digelar secara serentak. Namun, ada pemisahan yakni Pileg DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota akan digabung dengan Pilkada. Pilkada dan Pileg DPRD akan digelar dua tahun setelah anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden dilantik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)