Lemhannas Kaji Dampak Pemisahan Pemilu dan Pilkada

1 July 2025 15:42

Jakarta: Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) akan melakukan kajian mendalam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan penyelenggaraan Pemilu nasional dengan Pilkada. Kajian ini menjadi bagian dari agenda reformasi sistem politik Indonesia tahun 2025.

"Putusan MK yang memisahkan Pemilu nasional (Pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI) dengan Pemilihan Kepala Daerah beserta legislatif daerah perlu dikaji dampaknya terhadap kualitas demokrasi kita,” ujar Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily, dikutip dari Headline News Metro TV, Selasa, 1 Juli 2025.

Kajian tersebut akan mencakup analisis implikasi pemisahan pemilu terhadap sistem politik, evaluasi dampak terhadap kualitas demokrasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan yang relevan bagi pemerintah.
 

Baca: Komisi II DPR: Putusan Pelaksanaan Pemilu Terpisah Harus Dikaji

Sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat dari Mahkamah Konstitusi, Lemhannas menegaskan komitmennya untuk memberikan kajian komprehensif guna memastikan implementasi yang optimal dalam mendukung penguatan demokrasi Indonesia.

Seperti diketahui, MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Dengan amar putusan tersebut, MK memerintahkan bahwa pemilu daerah diselenggarakan setelah pemilu nasional.


(Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)