Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Dok. IG MPN PP
Candra Yuri Nuralam • 6 February 2025 18:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menghitung total uang yang disita dari rumah Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno pada Selasa, 4 Februari 2025, malam. Upaya paksa itu berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
KPK juga menyita 11 mobil mewah dari rumah Japto. Rinciannya, yakni Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hiluzz, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.
“Dan (disita) dokumen dan barang elektronik,” ucap Tessa.
KPK meyakini barang-barang itu berkaitan dengan dugaan rasuah yang menjerat Rita. Penyidik tengah menelaah barang bukti tersebut.
Baca Juga: Rumah Ketum Pemuda Pancasila Digeledah dalam Kasus Korupsi Mantan Bupati Kukar |