Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 20 August 2025 07:36
Jakarta: Tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggunakan rekening penampung untuk menyamarkan transaksi. Informasi itu diulik dengan memeriksa karyawan swasta, Muhammad Fachruddin Azhari (MFA), pada Selasa, 19 Agustus 2025.
“Terhadap saksi saudara MFA, penyidik mendalami terkait rekening penampungan yang digunakan tersangka untuk menampung uang dair para agen TKA,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 Agustus 2025.
KPK masih enggan memerinci sosok yang rekeningnya dipakai untuk menampung uang suap. Informasi dari Azhari dipakai untuk kebutuhan pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
Baca Juga:
KPK Sita 4 Aset yang Disamarkan Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing |
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Yakni, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.
Kemudian, eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.