Divpropam Polri Diminta Ikut Periksa AKBP Bintoro soal Dugaan Pemerasan

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Divpropam Polri Diminta Ikut Periksa AKBP Bintoro soal Dugaan Pemerasan

Siti Yona Hukmana • 26 January 2025 18:45

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menurunkan tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk memeriksa mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Bos Prodia senilai Rp20 miliar. Bintoro saat ini baru diperiksa Bidpropam Polda Metro Jaya.

"Kapolri harus menurunkan tim Propam? Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp20 miliar yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 Januari 2025.

Pasalnya, kata Sugeng, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Untuk itu, IPW mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKBP Bintoro.

"Segera diproses hukum pidana dan kode etik," ujarnya.

Bahkan, tim yang diturunkan diminta harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya. Termasuk menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.

"IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp20 miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak," ujar Sugeng.
 

Baca juga: 

Diduga Peras Bos Prodia Rp20 Miliar, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Diperiksa Propam



Menurutnya, Polri tidak sulit membongkar perbuatan AKBP Bintoro. Sebab, kata dia, sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat.

"Tinggal sekarang apakah kepolisian mau menerapkan terhadap anggotanya?," ucap dia.

Sugeng menerangkan kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025. Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak Bos Prodia.

Tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.

"Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro," ungkap Sugeng.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Bidpropam Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti informasi dugaan pemerasan tersebut. Bahkan, AKBP Bintoro telah diperiksa Bidpropam Polda Metro Jaya.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," kata Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi.

Ade Ary mengatakan Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Dia memastikan Polda Metro juga akan memproses dugaan pemerasan itu sesuai peraturan perundang-undangan.

"Secara prosedural, proporsional dan profesional," ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)