Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 26 January 2025 18:45
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menurunkan tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk memeriksa mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Bos Prodia senilai Rp20 miliar. Bintoro saat ini baru diperiksa Bidpropam Polda Metro Jaya.
"Kapolri harus menurunkan tim Propam? Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp20 miliar yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 Januari 2025.
Pasalnya, kata Sugeng, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Untuk itu, IPW mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKBP Bintoro.
"Segera diproses hukum pidana dan kode etik," ujarnya.
Bahkan, tim yang diturunkan diminta harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya. Termasuk menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.
"IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp20 miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak," ujar Sugeng.
Baca juga:
Diduga Peras Bos Prodia Rp20 Miliar, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Diperiksa Propam |