Sejumlah Kepala Daerah Angkat ASN Tak Sesuai Aturan, Wamendagri Mengadu ke DPR

Wamendagri Ribka Haluk. Foto: Tangkapan layar.

Sejumlah Kepala Daerah Angkat ASN Tak Sesuai Aturan, Wamendagri Mengadu ke DPR

Fachri Audhia Hafiez • 28 April 2025 12:21

Jakarta: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengadu ke Komisi II DPR ihwal pengangkatan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar aturan jadwal yang telah ditetapkan. Situasi ini diklaim terjadi di sejumlah daerah.

"Ini mungkin pada kesempatan ini, silakan pimpinan rapat dan Komisi II bisa lakukan pendalaman terkait dengan isu yang ada di daerah, tentang pengangkatan di luar dari PPPK dan (tenaga honorer) K2 untuk daerah-daerah atau provinsi lainnya," kata Ribka saat rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Ribka mengatakan saat ini usulan formasi pengangkatan PPPK mestinya sudah selesai. Sementara, penyelesaian status K1 dan K2 sejatinya juga telah menjadi program nasional.

Pemerintah menyatakan bahwa proses pengangkatan mereka telah dituntaskan. Sehingga, daerah tak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai baru di luar jalur ASN atau PPPK.

"Sementara, ada juga yang kita lihat di daerah mengangkat juga PPPK, padahal ini sudah selesai. K1, K2 sudah selesai, tapi juga ada yang mengangkat. Dan bahkan juga ada yang belum mengusulkan," ujar Ribka.
 

Baca juga: Dari Parkir Vertikal hingga BRT, Ini Rencana Farhan Urai Kemacetan di Bandung

Ribka mengatakan jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) harus menyesuaikan ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).

Khusus CASN diangkat paling lambat Juni 2025. Sedangkan, PPPK diangkat paling lambat Oktober 2025.

"Mungkin ini menjadi catatan untuk para gubernur, kita semua harus mengacu arahan daripada PAN-RB," ucap Ribka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)