Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan Budi Sokmo Wibowo. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 5 June 2025 21:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus rasuah dalam kasus dugaan pemerasan terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tersangka sengaja tidak memproses dokumen warga asing yang mau bekerja di Indonesia jika tidak diberikan uang.
“Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025.
Budi mengatakan, para tersangka cuma mau memberitahukan informasi kelanjutan pengurusan dokumen calon TKA jika diberi uang. Itu pun, kata dia, melalui pesan WhatsApp.
Modus ini digunakan agar pemohon yang tidak diberitahu mendatangi kantor Kemnaker. Saat itu, tersangka meminta uang agar berkasnya bisa diproses.
“Setelah diperoleh kesepakatan, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon,” ucap Budi.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan di Kemnaker, KPK Ulik Aliran Uang dari Agen TKA |