KPK: Pejabat Kemnaker Sengaja Tak Proses Data TKA Jika Tak Berikan Uang

Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan Budi Sokmo Wibowo. Metrotvnews.com/Candra

KPK: Pejabat Kemnaker Sengaja Tak Proses Data TKA Jika Tak Berikan Uang

Candra Yuri Nuralam • 5 June 2025 21:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus rasuah dalam kasus dugaan pemerasan terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tersangka sengaja tidak memproses dokumen warga asing yang mau bekerja di Indonesia jika tidak diberikan uang.

“Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025.

Budi mengatakan, para tersangka cuma mau memberitahukan informasi kelanjutan pengurusan dokumen calon TKA jika diberi uang. Itu pun, kata dia, melalui pesan WhatsApp.

Modus ini digunakan agar pemohon yang tidak diberitahu mendatangi kantor Kemnaker. Saat itu, tersangka meminta uang agar berkasnya bisa diproses.

“Setelah diperoleh kesepakatan, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon,” ucap Budi.
 

Baca Juga: 

Kasus Pemerasan di Kemnaker, KPK Ulik Aliran Uang dari Agen TKA


Menurut Budi, tersangka juga sengaja mengulur waktu sampai masa berlaku kerja TKA hampir habis. Jika tidak menyuap, warga asing itu bisa didenda lebih besar, dibanding biaya suap.

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)