Kasus Pemerasan di Kemnaker, KPK Ulik Aliran Uang dari Agen TKA

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kasus Pemerasan di Kemnaker, KPK Ulik Aliran Uang dari Agen TKA

Anggi Tondi Martaon • 5 June 2025 07:59

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan petugas hotline RPTKA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Putri Citra Wahyoe pada Rabu, 4 Juni 2025. Dia diminta memberikan keterangan soal kasus dugaan pemerasan, dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.

“Putri, didalami terkait pengetahuan dan perannya atas aliran dana dari para agen TKA yang mengajukan pengurusan pengesahan RPTKA,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Juni 2025.

Budi enggan memerinci total uang yang diberikan oleh para agen penyalur TKA. Putri juga diminta menjelaskan aliran dana terkait penerimaan itu.

“Serta pengetahuannya atas penggunaan uang tersebut,” ucap Budi.
 

Baca juga: 

KPK Duga Uang Pemerasan TKA di Kemnaker Dikumpulkan Pengepul


KPK juga memeriksa Koordinator Analisis dan Pengendalian RPTKA Gatot Widiartono, kemarin. Penyidik memintanya menjelaskan tugasnya di Kemenaker.

“Gatot diperiksa terkait dengan tugas dan kewenangannya,” ucap Budi.

Pemerasan yang dilakukan para tersangka kepada TKA ini terjadi dari 2019. KPK menduga para tersangka mengantongi Rp53 miliar atas permainan kotor ini.

KPK membuka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut KPK, tersangka memaksa sejumlah calon tenaga kerja asing menyerahkan uang sebelum bekerja di Indonesia. Kronologi kasus segera diumumkan ke publik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)