Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Mufti Aimah Nurul Anam.
Fachri Audhia Hafiez • 23 July 2025 17:01
Jakarta: Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Mufti Aimah Nurul Anam, menyoroti banyaknya pajak yang harus dikenakan ke rakyat. Bahkan, dia mengaku mendengar amplop nikah bakal dikenakan pajak.
"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," kata Mufti saat rapat kerja (raker) Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN dan Kepala Badan Pelaksana Pengelola Danantara, Rabu, 23 Juli 2025.
Mufti juga menyinggung soal regulasi mengenai penunjukan e-commerce atau lokapasar sebagai pemungut pajak pedagang online. Hal itu dia sampaikan juga di hadapan Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, yang hadir dalam rapat tersebut.
Selain itu, pelaku UMKM di daerah juga merasakan hal yang sama. Karena harus menghitung ulang ketika harus berjualan di e-commerce.
"Bagaimana Pak Rosan lihat bahwa rakyat kita hari ini mereka jualan online di Shopee, di TikTok di Tokopedia dipajaki pak. Bagaimana mereka para influencer kita, para pekerja digital kita semua sekarang dipajaki," ujar dia.
Baca juga: Mau Buat NPWP Online 2025? Simak Syarat dan Langkah Daftarnya |