Pelaku IS, 36, mencabuli anak tirinya berusia 12 tahun di rumah kontrakan di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten. (Dok. Humas Polda Banten)
Hendrik Simorangkir • 12 August 2025 16:12
Tangerang: Seorang ayah berinisial IS, 36, mencabuli anak tirinya berusia 12 tahun di rumah kontrakan di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten. Persetubuhan itu dilakukan pelaku ke korban kurang lebih 20 kali dalam kurun waktu 2023-2025, dengan modus ada chat dari bos mafia.
Kasubdit 4 Renakta Polda Banten, Kompol Herlia Hatarani mengatakan, awal kronologis kejadian persetubuhan tersebut bermula pada Februari 2025, di mana saat itu korban men-download aplikasi 'Litmach'. Saat itu, korban berkenalan dengan seseorang yang tidak dikenal dengan sebutan bos mafia.
"Kemudian dari aplikasi itu komunikasi berlanjut ke WhatsApp dan orang tidak dikenal tersebut mengajak korban untuk berpacaran," ujar Herlia, Selasa, 12 Agustus 2025.
Herlia menuturkan, dari komunikasi tersebut, korban mendapat ancaman untuk mengirimkan video bugil. Karena takut, korban kemudian mengirimkan video bugilnya kepada orang tidak dikenal itu.
Setelah menuruti permintaan tersebut, orang tidak dikenal itu kembali meminta korban untuk mengirimkan uang. Namun karena tidak memiliki uang, korban diminta membuat video persetubuhan dengan ayah tirinya.
"Karena merasa takut korban akhirnya menghubungi pelaku IS, melalui WhatsApp dan bercerita kalau disuruh bikin video persetubuhan dengannya. Pelaku berucap 'tidak usah nanti apih transfer', dan kemudian korban pun mengirim nomor orang tidak dikenal itu ke pelaku IS," jelas Herlia.
Baca:
Curhat ke Nenek, Bocah di Aceh Timur Cerita Dicabuli Ayah Tiri |