Pakai Modus Bos Mafia, Ayah Perkosa Anak Tiri Sejak 2023

Pelaku IS, 36, mencabuli anak tirinya berusia 12 tahun di rumah kontrakan di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten. (Dok. Humas Polda Banten)

Pakai Modus Bos Mafia, Ayah Perkosa Anak Tiri Sejak 2023

Hendrik Simorangkir • 12 August 2025 16:12

Tangerang: Seorang ayah berinisial IS, 36, mencabuli anak tirinya berusia 12 tahun di rumah kontrakan di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten. Persetubuhan itu dilakukan pelaku ke korban kurang lebih 20 kali dalam kurun waktu 2023-2025, dengan modus ada chat dari bos mafia.

Kasubdit 4 Renakta Polda Banten, Kompol Herlia Hatarani mengatakan, awal kronologis kejadian persetubuhan tersebut bermula pada Februari 2025, di mana saat itu korban men-download aplikasi 'Litmach'. Saat itu, korban berkenalan dengan seseorang yang tidak dikenal dengan sebutan bos mafia. 

"Kemudian dari aplikasi itu komunikasi berlanjut ke WhatsApp dan orang tidak dikenal tersebut mengajak korban untuk berpacaran," ujar Herlia, Selasa, 12 Agustus 2025.

Herlia menuturkan, dari komunikasi tersebut, korban mendapat ancaman untuk mengirimkan video bugil. Karena takut, korban kemudian mengirimkan video bugilnya kepada orang tidak dikenal itu.

Setelah menuruti permintaan tersebut, orang tidak dikenal itu kembali meminta korban untuk mengirimkan uang. Namun karena tidak memiliki uang, korban diminta membuat video persetubuhan dengan ayah tirinya.

"Karena merasa takut korban akhirnya menghubungi pelaku IS, melalui WhatsApp dan bercerita kalau disuruh bikin video persetubuhan dengannya. Pelaku berucap 'tidak usah nanti apih transfer', dan kemudian korban pun mengirim nomor orang tidak dikenal itu ke pelaku IS," jelas Herlia.

Baca: 

Curhat ke Nenek, Bocah di Aceh Timur Cerita Dicabuli Ayah Tiri


Herlia mengatakan, usai adanya kejadian tersebut, pelaku IS pulang ke rumah ibu korban. Lalu, pada malam harinya orang tidak dikenal tersebut kembali meminta video bugil dan korban pun kembali mengirim video tersebut kepada orang tidak dikenal itu.

"Beberapa hari kemudian orang tidak dikenal tersebut kembali menghubungi korban dan meminta korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayahnya. Korban kembali menyampaikan kepada IS, dan pada saat itu IS mengatakan 'yaudah hayu buat aja, soalnya apih lagi gada uang'," jelas Herlia.

Pelaku  melakukan persetubuhan itu di ruang tamu, saat itu ibu korban tengah tidur di kamarnya. Selang beberapa hari, IS mengajak kembali korban untuk melakukan tindakan asusila dengan modus bos mafia meminta kembali video tersebut.

"IS menghubungi korban dan berkata 'bos mafia chat apih nyuruh apih sama mbi bikin video lagi', kemudian keesokan harinya IS pulang dan kembali melakukan persetubuhan terhadap korban di ruang tamu," kata Herlia.

Herlia menerangkan, kejadian tersebut sudah terjadi kurang lebih 20 kali dalam kurun waktu 2023 sampai 25 Juni 2025. Setiap selesai disetubuhi, korban diberikan uang senilai Rp100-250 ribu. Atas kejadian ini korban mengalami rasa takut dan trauma dan melaporkannya ke SPKT Polda Banten.

"Pelaku sudah dilakukan penangkapan dan penahanan pada 9 Agustus 2025. Motifnya adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai bos mafia untuk mengelabui korban," ungkap Herlia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)