Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah.Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 18 February 2025 08:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah. Sebanyak tiga saksi diminta menjelaskan cara Rohidin meminta logistik di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk kebutuhan pilkada.
“Saksi hadir, didalami terkait dengan permintaan tersangka RM (Rohidin Mersyah) agar ASN turut membantu logistik pemenangan dirinya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Februari 2025.
Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni ID, F, dan AA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu diantara mereka yakni Kabid Kawasan Permukiman pada Dinas Perkim Iwan Darmawan.
Tessa enggan memerinci jenis logistik yang dimintakan Rohidin untuk kebutuhan pilkada. Permintaan itu diyakini melanggar hukum.
Baca juga: Rohidin Mersyah Minta Duit ke Calon Pegawai Bank Bengkulu Buat Pilkada |