Mantan Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 14 March 2025 08:17
Jakarta: Polri memastikan akan memproses pidana dan kode etik terhadap mantan Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Bahkan, Fajar dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 15 dan 12 tahun penjara buntut mencabuli anak di bawah umur.
"Dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi kepada wartawan dikutip Jumat, 14 Maret 2025.
Patar mengatakan AKBP Fajar dipersangkakan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Patar menjabarkan Pasal 6 huruf C berisikan tentang setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu mislihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persutubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain. Dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta rupiah.
Sementara itu, pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar itu tertuang pada Pasal 12. Beleid ini mengatur soal setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditunjukkan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain.
"Kemudian, pasal berikut adalah pasal 14 ayat 1 huruf A dan B. Kemudian, tambahan dari gelar (Kamis) siang Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L," beber Patar.
Baca Juga:
Cabuli 4 Korban, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Melakukan Pelanggaran Berat |
Baca Juga:
Ditangkap Propam, AKBP Fajar Masih Aktif Jadi Kapolres Ngada |