AKBP Fajar Dikenakan Pasal Berlapis, Ini Besaran Hukumannya

Mantan Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Metrotvnews.com/Siti Yona

AKBP Fajar Dikenakan Pasal Berlapis, Ini Besaran Hukumannya

Siti Yona Hukmana • 14 March 2025 08:17

Jakarta: Polri memastikan akan memproses pidana dan kode etik terhadap mantan Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Bahkan, Fajar dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 15 dan 12 tahun penjara buntut mencabuli anak di bawah umur.

"Dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi kepada wartawan dikutip Jumat, 14 Maret 2025.

Patar mengatakan AKBP Fajar dipersangkakan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Patar menjabarkan Pasal 6 huruf C berisikan tentang setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu mislihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persutubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain. Dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta rupiah.

Sementara itu, pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar itu tertuang pada Pasal 12. Beleid ini mengatur soal setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditunjukkan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain.

"Kemudian, pasal berikut adalah pasal 14 ayat 1 huruf A dan B. Kemudian, tambahan dari gelar (Kamis) siang Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L," beber Patar.
 

Baca Juga: 

Cabuli 4 Korban, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Melakukan Pelanggaran Berat


AKBP Fajar telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Kamis, 13 Maret 2025. Polda NTT telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

"Kita juga sudah mendapat jaksa peneliti dari Kejati NTT," ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap tindak pidana yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Mantan Kapolres Ngada itu membuat dan menyebarkan konten pornografi anak.

"Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapapun yg bergabung di dalam forum tersebut," kata Himawan.

Himawan mengaku akan memeriksa tiga handphone yang telah disita. Hal ini guna mendalami lebih lanjut terkait perbuatan pelecehan yang dilakukan perwira menengah (pamen) Polri itu.

AKBP Fajar melakukan pelecehan seksual kepada empat korban. Yaitu, anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F berusia 20 tahun.
 
Baca Juga: 

Ditangkap Propam, AKBP Fajar Masih Aktif Jadi Kapolres Ngada


Penyidik telah memeriksa 16 saksi. Di antaranya, empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT. Kemudian, tiga ahli yang mencakup ahli psikologi, agama, kejiwaan, serta satu dokter, dan ibu salah satu anak korban.

Divpropam Polri mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Fajar pada Senin, 17 Maret 2025. Sidang etik ini untuk memberikan sanksi kepada perwira menengah (pamen) Polri itu.

Fajar akan dipecat sebagai anggota Polri. Dia dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturanan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)