Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengenakan baju tahanan/Metro TV/Siti
Jakarta: AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pelanggaran berat. Mantan Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban, tiga di antaranya anak di bawah umur. Fajar juga menggunakan narkoba.
"Divpropam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga, dikenakan pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan AKBP Fajar dikenakan Pasal 13 ayat 1 Peraturanan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Truno menjelaskan pasal itu mengatur soal anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum dan menghormati norma agama," jelas Truno.
Ia melanjutkan penjelasan lain dalam pasal itu ialah, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan. Lalu, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.
"Kemudian, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi penyimpanan, menggunakan, mengedarkan, dan atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang," tekan Truno.
Terakhir, Truno menyebut setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan. Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarluaskan pornografi dan pornoaksi.
Divpropam Polri mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Fajar pada Senin, 17 Maret 2025. Sidang etik ini untuk memberikan sanksi kepada perwira menengah (pamen) Polri itu. Fajar akan dipecat sebagai anggota Polri.
Pasalnya, dia telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan melakukan perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Kemudian, mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke internet.
Pelecehan seksual itu dilakukan terhadap empat orang. Yakni anak usia 6, 13 dan 16 tahun. Lalu, korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.