GEMPAR Indonesia menyampaikan tiga tuntutan utama menyikapi kasus Rajeg dan persoalan kebebasan beragama. (Dokumentasi/ Istimewa)
Kasus Rajeg Jadi Pengingat Pentingnya Perlindungan Kebebasan Beribadah
Silvana Febiari • 11 October 2026 18:15
Tangerang: Kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dilindungi. Kasus dugaan intoleransi terhadap jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak tersebut.
Dewan Pimpinan Pusat Generasi Muda Pembaharu Indonesia (DPP GEMPAR Indonesia) menilai tidak boleh ada individu maupun kelompok yang merasa mempunyai kewenangan untuk mengintimidasi, mengancam, ataupun menghalangi warga negara dalam menjalankan ibadah.
“Negara harus hadir untuk melindungi seluruh warga negara tanpa membedakan agama dan keyakinan. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu,” tegas Sekretaris Umum DPP GEMPAR Indonesia, Petrus Sihombing, di Tangerang, Minggu, 11 Oktober 2026.
Petrus mengatakan, kasus Rajeg harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan kebebasan beragama dan beribadah. Ia meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pendirian rumah ibadah serta memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang mengalami intimidasi atau penolakan.
Sementara itu, GEMPAR Indonesia mengapresiasi langkah Polresta Tangerang dalam menangani dugaan intoleransi tersebut. Apresiasi ini menyusul penetapan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka atas peristiwa yang terjadi pada 20 September 2026.
“GEMPAR Indonesia mengapresiasi langkah Polresta Tangerang dalam menangani kasus Rajeg. Kami meminta agar proses hukum ini terus berjalan secara profesional, transparan, dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka, tetapi harus dilanjutkan melalui tahapan hukum berikutnya hingga memperoleh kepastian hukum,” ujar Petrus.
GEMPAR Indonesia menilai penetapan tersangka merupakan langkah penting dalam upaya menghadirkan penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat, khususnya jemaat yang terdampak. Namun, GEMPAR mengingatkan penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses hukum.
Sekretaris DPD GEMPAR Indonesia Provinsi Banten, Adi Saputra Simanullang menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan perkara Rajeg hingga seluruh proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Pengawalan dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, perlindungan terhadap pihak yang terdampak, serta kepastian hukum.
“Kami mengapresiasi kerja Polresta Tangerang dalam menangani perkara ini. Kami berharap penyidik segera menuntaskan pemberkasan dan melanjutkan proses perkara kepada jaksa penuntut umum sesuai prosedur hukum,” kata Adi.
Ia menegaskan, GEMPAR Banten akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut. “Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan beribadah adalah hak konstitusional yang tidak boleh dikalahkan oleh tekanan, intimidasi, atau tindakan sepihak,” ujarnya.
Menurut Adi, negara harus menjamin setiap warga dapat beribadah dengan aman dan bermartabat. GEMPAR Banten juga mengajak masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan generasi muda lintas iman menjaga kondusivitas, menolak kekerasan, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Selain mendorong penuntasan kasus Rajeg, GEMPAR Indonesia meminta pemerintah pusat mengambil langkah strategis untuk mencegah terulangnya kasus penolakan, intimidasi, pembubaran kegiatan ibadah, maupun hambatan terhadap pendirian rumah ibadah di berbagai daerah.
GEMPAR menilai persoalan kebebasan beragama dan rumah ibadah tidak cukup diselesaikan melalui mediasi setelah konflik terjadi. Diperlukan kebijakan pencegahan yang jelas, koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, serta tindakan tegas aparat apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Pemerintah daerah juga diminta memastikan bahwa setiap persoalan administrasi dan perizinan rumah ibadah diselesaikan melalui prosedur yang sah, transparan, dan tidak diskriminatif. Persoalan administratif tidak boleh menjadi alasan pembenar bagi tindakan sepihak, intimidasi, ataupun tindakan yang berpotensi merampas hak konstitusional warga negara.
Salah satu tuntutan utama GEMPAR Indonesia, yakni pencabutan dan penggantian Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006, yang selama ini dikenal sebagai SKB 2 Menteri dan antara lain mengatur mengenai pendirian rumah ibadah.
GEMPAR berpandangan, kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tata kelola pendirian rumah ibadah memberikan kepastian hukum, menjamin kesetaraan hak, serta mencegah terjadinya diskriminasi maupun tekanan sosial terhadap kelompok agama tertentu.
GEMPAR mendorong pemerintah menyusun regulasi pengganti yang berlandaskan konstitusi, memiliki prosedur administratif yang objektif dan transparan, serta memastikan hak warga negara untuk beribadah tidak menjadi objek tekanan kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas.
Desakan tersebut, bukan berarti menolak tata kelola administratif pendirian rumah ibadah. Sebaliknya, GEMPAR menginginkan sistem yang lebih adil dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga persoalan pendirian rumah ibadah diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang sah, bukan melalui tekanan, intimidasi, ataupun tindakan sepihak di lapangan.
Landasan konstitusional mengenai kebebasan beragama dan beribadah, menurut GEMPAR, sudah sangat jelas. Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
GEMPAR Indonesia juga mengingatkan toleransi tidak boleh berhenti sebatas slogan ataupun seruan menjaga kerukunan. Toleransi harus diwujudkan melalui perlindungan nyata, jaminan keamanan, serta penegakan hukum yang adil dan konsisten.
GEMPAR meminta kepolisian di seluruh Indonesia merespons secara cepat dan profesional setiap laporan mengenai ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun dugaan tindakan melawan hukum yang menghalangi kegiatan ibadah.
"Setiap perkara harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa tekanan dari pihak mana pun," ujarnya.
Pemerintah diharapkan memastikan setiap persoalan pendirian rumah ibadah diselesaikan melalui jalur administratif dan hukum yang sah. Penyelesaiannya harus tetap menghormati hak konstitusional setiap warga negara.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol H. Andi M. Indra Waspada bersama sejumlah pihak menunjukkan dokumen kesepakatan setelah musyawarah penyelesaian perselisihan. (Foto: Ist)
Tiga Tuntutan GEMPAR Indonesia
Dalam menyikapi kasus Rajeg dan persoalan kebebasan beragama secara lebih luas, GEMPAR Indonesia menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, menuntaskan kasus Rajeg. Proses hukum diminta terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memperoleh kepastian hukum.Kedua, memperkuat perlindungan kebebasan beribadah. Kepolisian dan pemerintah diminta bertindak tegas sesuai hukum terhadap setiap dugaan intimidasi, kekerasan, maupun pembubaran kegiatan ibadah.
Ketiga, melakukan reformasi kebijakan rumah ibadah. Pemerintah didesak mencabut dan mengganti SKB 2 Menteri Tahun 2006 dengan regulasi yang lebih adil, konstitusional, transparan, serta menjamin kesetaraan seluruh warga negara.
GEMPAR Indonesia menegaskan penanganan kasus Rajeg tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan satu komunitas atau satu rumah ibadah. Bagi GEMPAR, perkara tersebut menyangkut prinsip yang lebih luas mengenai kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara.
GEMPAR mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga persatuan, menghormati perbedaan, menolak kekerasan dan intimidasi, serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional. Negara wajib menjaminnya, aparat wajib melindunginya, dan hukum wajib ditegakkan secara adil," ungkap Petrus.