Febrie Adriansyah Dijerat Pasal Korupsi dan Pencucian Uang

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto (kanan). Foto: Metronews.com/Siti Yona Hukmana.

Febrie Adriansyah Dijerat Pasal Korupsi dan Pencucian Uang

Anggi Tondi Martaon • 11 July 2026 18:45

Jakarta: Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi. Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) itu dijerat dengan dua pasal sekaligus.

"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Totok Suharyanto dikutip dari Antara, Sabtu, 11 Juli 2026.

Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama DR. DR merupakan pihak swasta.


Eks Jampidsus Kejagung sekaligus tersangka korupsi dan pencucian uang, Febrie Adriansyah. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Totok menjelaskan, penetapan keduanya sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara yang dilakukan penyidik. Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Totok menambahkan tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. "Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru," ungkap Totok.

Kasus Febrie telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Kortas Tipikor Polri tetap dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut.

(Anggi Tondi)