Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Puan Sebut Ambang Batas Parlemen dan Pencalonan Presiden Dibahas Resmi di DPR
Anggi Tondi Martaon • 22 September 2026 13:17
Jakarta: Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara soal wacana ambang batas parlemen (parliamentary threshold) hingga ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Puan menegaskan kedua pembahasan tersebut masih pembahasan informal dan belum resmi.
"Karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR," kata Puan dikutip dari Antara, Selasa, 22 September 2026.
Puan juga belum bisa memastikan waktu pembahasan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mulai dilakukan. Menurut dia, masih banyak waktu bagi DPR RI karena Pemilu digelar pada 2029.

Ilustrasi hukum. Foto: Medcom.id.
"Yang penting adalah nanti pileg dan pilpresnya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara," ungkap Puan.
Adapun wacana parliamentary threshold yang berkembang yaitu lima hingga tujuh persen. Sedangkan wacana presidential threshold yaitu dukungan dua fraksi di DPR.
Seperti pandangan yang disampaikan Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh. Menurut dia, NasDem mengusulkan parliamentary threshold dinaikan menjadi tujuh persen.
Sedangkan presidential threshold, Surya Paloh mendukung wacana pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh dua fraksi.